Sidang Dugaan Gratifikasi Dana Saving PT Asiatic Persada, Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan
Sidang lanjutan perkara gratifikasi dana saving PT Asiatic Persada untuk SAD, dengan terdakwa Juliando
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan perkara gratifikasi dana saving PT Asiatic Persada untuk SAD, dengan terdakwa Juliando Nainggolan, berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/8). Dalam sidang yang diketuai Majelis hakim Lucas Sahabat Duha, terdakwa menghadirkan saksi meringankan.
Arpan Kurniawan, yang menjadi saksi meringankan merupakan pegawai PTT di Bagian Hukum Setda Batanghari. Kepada saksi, majelis hakim mempertanyakan kepada saksi sejauh mana persoalan terkait dana saving PT Asiatic Persada untuk SAD.
Saat ini, sidang masih berlangsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/15082016_saksi_sumpah_20160815_123334.jpg)