Sabtu, 11 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Dugaan Gratifikasi Dana Saving PT Asiatic Persada, Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan

Sidang lanjutan perkara gratifikasi dana saving PT Asiatic Persada untuk SAD, dengan terdakwa Juliando

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DENI SATRIA BUDI
Saksi disumpah sesaat sebelum memberikan kesaksian 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan perkara gratifikasi dana saving PT Asiatic Persada untuk SAD, dengan terdakwa Juliando Nainggolan, berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/8). Dalam sidang yang diketuai Majelis hakim Lucas Sahabat Duha, terdakwa menghadirkan saksi meringankan.

Arpan Kurniawan, yang menjadi saksi meringankan merupakan pegawai PTT di Bagian Hukum Setda Batanghari. Kepada saksi, majelis hakim mempertanyakan kepada saksi sejauh mana persoalan terkait dana saving PT Asiatic Persada untuk SAD.

Saat ini, sidang masih berlangsung.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved