Ibu Rumahtangga di Nipahpanjang Simpan Sabu di Ranjang Bayi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - BA wanita berusia 26 tahun, warga Jalan Suryahadi RT 04 RW 02 Keluarahan Nipah Panjang, diamankan polisi
Penulis: Heri Prihartono | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - BA wanita berusia 26 tahun, warga Jalan Suryahadi RT 04 RW 02 Keluarahan Nipah Panjang, diamankan polisi karena menyimpan paket sabu di ranjang bayinya.
Dalam ekspose di Polres Tanjung Jabung Timur, dibeberkan barang bukti berupa 7, 07 gram sabu, yang dibungkus dalam 15 paket plastik kecil, alat penghisap, timbangan dan tiga unit handphone serta tas kecil.
Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, IPTU Sri Martono, mengatakan jika ibu beranak satu ini merupakan pengedar narkoba di kelurahannya.
BA merupakan bandara narkoba yang ada di kelurahan Nipah Panjang. Meskipun pemain baru, dirinya sudah menjadi incaran sejak awal.
BA sebenarnya telah dipantau sejak beberapa bulan terakhir, dan atas laporan dari masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti. Saat ditemukan barang bukti, wanita beranak satu inipun tak dapat mengelak lagi.
Hingga saat ini, kemungkinan adanya pelaku lain juga masih dalam tahap pengembangan. "Untuk suaminya tidak dicurigai," kata Sri Martono.
Sementara itu, BA mengaku jika ia baru tiga kali menjalankan aksinya. Terakhir ia mengambil barang dari rekannya dengan nominalnya Rp 12 juta.
Ditanya terkait motif yang dilakukannya BA enggan menjawab. Tersangka dijerat pasal 114 dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang norkita, hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (har)