Ini Pasal yang Bertentangan di Perda Angkutan Batubara
Helmi selaku pengamat hukum Unja mengatakan perda angkutan batubara Jambi sebaiknya dicabut karena ada pertentangan dalam satu pasalnya.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Helmi selaku pengamat hukum Unja mengatakan perda angkutan batubara Jambi sebaiknya dicabut karena ada pertentangan dalam satu pasalnya.
Dalam pergub no 18 tahun 2013 tentang angkutan batubara tersebut pada pasal 3 ayat (1) dan (2) bertentangan.
Helmi mengatakan ada pasal yang mengatakan wajib bagi kendaraan batubara melalui jalan khusus. Namun, pada pasal selanjutnya tertulis jika jalur khusus belum selesai maka dapat digunakan jalan umum.
Hal ini menyebabkan jalan khusus menurut Helmi tidak akan pernah dibuat. "Karena adanya perda ini menjadi alasan bagi pengusaha untuk menggunakan jalan umum," katanya.
Selanjutnya Pemda menurut Helmi seharusnya mengatur angkutan batubara agar dibuat saja perda tentang jalan khusus. Hanya saja perda jalan khusus itu menggunakan perda angkutan batubara sebagai dasarnya sehingga yang jalan khusus pun peraturannya batal.
"Selanjutnya pemerintah sebaiknya membuat peraturan tentang jalur khusus," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pasal-batubara_20160729_155715.jpg)