Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Senin Depan Irman Jalal Kembali diperiksa

"Pemeriksaan tetap berlanjut, tanggal 18 Juli dipanggil penyidik," ungkap Kasi Pinsus

Penulis: hendri dede | Editor: Nani Rachmaini

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Setelah mangkir pada panggilan pertama, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungai Penuh Irman Jalal kembali diperiksa jaksa sebagai tersangka, Senin depan (18/7). Ini merupakan panggilan keduakali dalam kasus dugaan korupsi Dana makan minum Damkar BPBD Kota Sungaipenuh tahun 2014-2015.

"Pemeriksaan tetap berlanjut, tanggal 18 Juli dipanggil penyidik," ungkap Kasi Pinsus Kejaksaan Negeri saat dihubungi, Mali Diaan Jumat (15/7)

Sementara terkait adanya kemungkinan langsung dilakukan penahanan nantinya, kepala Kejari Sungaipenuh Agus Widodo dikonfirmasi belum bisa memastikannya. Meskipun dikabarkan telah beredar surat penahanan. "Jangan percaya issue yang tidak jelas sumbernya," kata Kejari melalui seluler

Diketahui Kasus makan minum damkar BPBD Kota Sungaipenuh berdasarkan hasil audit BPKP Jambi Rp 600 juta dari dana Rp 2 milyar anggaran APBD Kota Sungaipenuh tahun 2014-2015.

Sementara itu Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri mengatakan soal jabatan Irman Jalal sebagai Peltu Dinas PU seblumnya telah digantikan oleh Martin. Namun untuk jabatan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) definitif masih dijabat Irman Jalan. Hanya saja mengenai diganti atau tidak, Wako mengatakan masih melihat proses hukum yang dijalani Irman.

"Karena dia definitif jadi kita masih menunggu prores hukum pihak berwenang. Kalau (Irman Jalan) memang sudah tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik (kepala BPBD), ya bisa diganti. Karena di Bencal itu harus siap 24 jam stand by. Tapi kita lihat dulu perkembangan saat ini sedang di proses," jelas wali kota. (Hdp)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved