Tiga Tahun DPO, Ini yang Dilakukan Pihak Kejari Terhadap Mantan Pejabat Perhubungan ini
Tidak ada perlawanan dari terdakwa saat ditangkap. Hanya saja terdakwa sempat meminta agar eksekusi ditunda
Penulis: Herupitra | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah ditetapkan statusnya menjadi DPO, Don Dasmuri warga Sarolangun ini, akhirnya berhasil ditangkap dari persembunyian sejak Juni 2013 lalu.
Don Dasmuri ditangkap oleh Tim dari Penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang dipimpin langsung Kasi Intel, Yayat Hidayat dan Kasi Pidsus Yosep dan bersama staf Kejaksaan Sarolangun.
”Dia, terdakwa ditangkap di Jalan Patimura Lorong H Ibrahim Kota Jambi,” kata Kasi Intel Yayat Hidayat dikonfirmasikan, Rabu (22/6).
Setelah ditangkap sebut Yayat, terdakwa langsung dibawa ke Sarolangun. Dan kemudian dititipkan di Lembaga pemasyarakatan (LP) Sarolangun.
”Kita amankan sekitar pukul 5.30 wib, pagi tadi (kemarin red), sore langsung kita bawa ke Sarolangun dan dititip di LP Sarolangun," tambahnya.
Tidak ada perlawanan dari terdakwa saat ditangkap oleh penyidik disebuah rumah di lorong H Ibrahim. Hanya saja terdakwa sempat meminta agar eksekusi untuk ditunda.
"Ya, sempat minta ditunda eksekusinya. Namun kita menolak karena terdakwa sudah cukup lama menjadi DPO sejak keluarnya kasasi dari MA,” ujarnya.
Dalam kasus ini terang Yayat lagi, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 undang-undang tipikor. Dan divonis oleh Pengadilan Negeri Sarolangun selama satu tahun penjara, denda Rp 50 Juta atau subsider 1 bulan penjara.
Setelah itu terdak melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dan Kasasi. Naumun semuanya menguatkan hasil putusan PN Sarolangun.
"Putusan kasasi sejak Juni 2013 hasilnya juga menguatkan keputusan sidang sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu dibeberkan Kasi Intel Sarolangun ini, dalam melakukan tindak pidana Korupsi ini dilakukan terdakwa
Terjadi pada tahun 2005 silam. Saat itu terdak menjabat selaku mewakili pejabat kepala dinas perhubungan.
”Terdakwa tersandung kasus kekurangan uang retribusi yang tidak disetorkan ke Kas Negara pada tahun 2005, yang jumlahnya saat itu lebih kurang Rp 35,9 juta,” pungkas Yayat.