Ramadan Mubaraq
Zakat Fitrah Batanghari Sudah Ditetapkan, Ini Besarannya
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat muslim kepada kaum papa
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Suci Rahayu
TRIBUNJAMBI. COM, MUARABULIAN - Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat muslim kepada kaum papa atau yang kurang mampu untuk Kabupaten Batanghari, sudah ditetapkan oleh pemangku kebijakan.
Penetapan keputusan besaran zakat ini diputuskan dalam rapat bersama antara Pemkab Batanghari, Kemenag Kabupaten Batanghari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batanghari dan pihak-pihak terkait lainnya pada Senin (20/6).
Hasilnya, ada tiga tingkatan pembayaran zakat fitrah, zakat tertinggi senilai Rp 35 ribu, menengah Rp 25 ribu dan terendah berada di angka Rp 20 ribu atau 2,5 kg beras/jiwa.
"Besaran zakat fitrah sudah ditetapkan pada muzaqarah bersama kemarin, dan sekarang tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati dan selanjutnya siap diedarkan," kata Kabag Kesra Setda Batanghari, Bustomi, Selasa (21/6).
Penetapan besaran zakat fitrah ini, sudah disesuaikan dengan harga beras di wilayah Batanghari.
Penetapan zakat ini tidak berbeda jauh dari zakat fitrah yang dikeluarkan tahun 2015 lalu, yakni tingkat tertinggi di angka Rp 40 ribu, menengah diangka Rp 24 ribu dan terendah di angka Rp 20 ribu.