DPRD Bungo Sidak Perusahaan, Awak Media Dilarang Meliput
"Kami cuma menyampaikan pesan, kalau media tidak boleh ikut sidak," sebut oknum staf DPRD tersebut.
Penulis: Awang Azhari | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO- Kini Komisi III DPRD Kabupaten Bungo intens sidak ke persuahaan-perusahaan. Sejauh ini belum ada keterangan secara resmi apakah itu atas dasar laporan dari masyarakat atau inisiatif dewan.
Seperti Selasa (20/21), sebagian besar Anggota Komisi III sidak ke perusahaan di Kecamatan Jujuhan, diketahui beberapa perusahaan besar seperti PT Jambi Waras, PT Jamika Raya, PT Bungo Suka Menanti dan PT Star Ruber.
Sidak ini tertutup untuk awak media. Beberapa orang dari staf DPRD, menyampaikan larangan itu secara resmi kepada awak media tengah meliput di Kantor DPRD.
"Kami cuma menyampaikan pesan, kalau media tidak boleh ikut sidak," sebut oknum staf DPRD tersebut.
Hal ini memantik kecurigaan, karena sebelumnya saat sidak ke perusahaan DPRD selalu melibatkan awak media.
"Ini kenapa pas mau lebaran baru sidak ke semua perusahaan, sudah itu tidak boleh media meliput, apa dewan ini minta THR ke perusahaan, buat malu saja," celetuk seorang jurnalis.
Selain itu, awak media menduga sidak yang dilakukan Komisi III ini berkaitan juga dengan pemberitaan soal pelanggaran tenaga kerja asing, dan limbah.
"Selama ini Komisi III cuek. Ada turun kemarin, kan pimpinan. Kenapa mau lebaran ni baru macam perhatian nian," timpal awak media lainnya.
Dikonfirmasi soal ini, Anggota Komisi III DPRD Bungo, Dharmawan tak menampik soal sidak ke perusahaan tersebut. Namun menurut dia tidak ada sama sekali larangan kepada awak media untuk meliput.
"Tidak ada instruksi kami melarang media meliput, saya heran juga ada kabar seperti itu," sebut politisi PKS ini.
Ketua Persatuan Wartawan Bungo (PWB) Albadri juga mempertanyakan sikap DPRD, karena menurutnya tidak mungkin staf biasa berani melarang peliputan awak media kalau tak ada instruksi tertentu. (zha)