Usai Memutus Perkara Kontroversial Saipul Jamil, Hakim ini Dilantik jadi Ketua PN Sidoarjo

Setelah tiga hari memutus perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara dan menimbulkan kontroversi

Editor: bandot
Surya/Sugiharto
Hakim Ifa Sudewi SH menerima ucapan selamat usai serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo di gedung Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (17/6/2016). 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah tiga hari memutus perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara dan menimbulkan kontroversial, Ifa Sudewi SH dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jumat (17/6/2016).

Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Utara itu dilantik Kepala PT Daming Sanusi SH bersama Kepala PN Surabaya, Sujatmiko SH di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Jalan Sumatera.

Ifa menggantikan posisi Ketua PN Sidoarjo sebelumnya, Nur Hakim SH.

Ifa Sudewi yang ditemui usai acara foto bersama mengaku tidak terlibat sama sekali dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Panitera Pengganti (PP) PN Jakarta Utara berinisial R.

"Saya sama sekali tidak pernah komunikasi dengan R. Ia (R) memanfaatkan putusan saya," tutur Ifa.

Berarti R mencari keuntungan pribadi dalam vonis yang Anda berikan?

"Ya. Nggak tahu putusan itu nguping dari mana. Yang jelas saya nggak pernah bicara atau menyuruh R. Perbuatan yang dilakikam R itu murni pribadi," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved