Ketua dan Mantan Ketua DPRD Sumut Divonis 4 Tahun

Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dan mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dijatuhi hukuman

Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dan mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6).

Keduanya terbukti menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Menyatakan terdakwa Ajib Shah terbukti secara sah sebagaimana dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Arifin di Pengadilan Tipikor.

Dalam pertimbangan yang meringankan, Hakim menilai Ajib berterus terang, mau mengembalikan uang dan belum pernah dihukum. Selain pidana penjara, Ajib juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Saleh Bangun diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 712,9 juta. Apabila tidak dibayar, maka hartanya akan disita dan diganti kurungan 1 tahun.

Dalam dakwaan, Ajib menerima pemberian dari Gatot sebesar sebesar Rp 1.195.000.000.

Menurut Jaksa, uang itu dimaksudkan agar Ajib memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, perubahan APBD 2014 dan persetujuan perubahan APBD 2015.

Selain itu, pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015. Sementara itu, Saleh terbukti menerima uang dari Gatot, yang seluruhnya berjumlah Rp 2,7 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Saleh memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut, tahun anggaran 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, persetujuan terhadap APBD Sumut tahun anggaran 2015.

Dari penerimaan tersebut, Saleh telah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp2.045.001.000.

Atas perbuatan itu, Ajib dan Saleh dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved