Kejaksaan Tinggi Jambi Kebut Perkara Bintek DPRD Kota Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, kembali intens menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, kembali intens menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kota Jambi. Pada Selasa (31/5), tim penyidik mendampingi auditor BPKP melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang diundang tim penyidik.

Dalam upaya menyelesaikan perhitungan kerugian negara, sejak Kamis pekan lalu tim penyidik dan auditor BPKP telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. “Penyidik telah mendampingi kawan-kawan auditor BPKP untuk melakukaan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang diundang tim penyidik demi kebutuhan untuk perhitungan kerugian negara,” sebut Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Selasa (31/5).

Dikatakan Imran, sehari sebelumnya dihadirkan tiga orang saksi untuk diklarifikasi bersama dengan auditor BPKP, setelah saksi-saksi lain sejak pekan lalu. Di antara tiga orang saksi tersebut ialah operator keuangan DPRD Kota Jambi. Di hari-hari sebelumnya, dibeberkan Imran, mantan Kasubbag Keuangan DPRD, Bendahara, dan beberapa pejabat penerbit SPM diperiksa.

"Ini teknis yang diatur di SOP dari kawan-kawan auditor BPKP sebagai pelengkapan dalam hal menyelesaikan perhitungan kerugian negara. Jadi, kroscek antara fakta penyidikan dengan apa yang sebenarnya, inilah bagian daripada perhitungan kerugian negara itu sendiri,” jelas Imran, kemarin.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kota Jambi ini terkait dengan kegiatan Bimbingan Teknis anggota DPRD Kota Jambi dan PNS di Sekretariat DPRD Kota Jambi. Sejauh ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Sekretaris DPRD Kota Jambi, Rosmansyah dan mantan Kabag Keuangan DPRD Kota Jambi, Jumisar. Kedua tersangka ini juga telah menunjukkan iktikad baiknya dengan menitipkan sejumlah uang pengganti kerugian negara.(udi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved