Hasil Audit BPK
Nah, BPK Minta Pemkot Jambi Kembalikan Rp 5 Miliar yang Dikelola di Luar Mekanisme APBD
Pemerintah Kota Jambi harus mengembalikan uang Rp 5 miliar serta memperbaiki laporan administrasi keuangan.
Penulis: andika | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi harus mengembalikan uang Rp 5 miliar serta memperbaiki laporan administrasi keuangan.
Hal ini menyusul opini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jambi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yaitu Tidak Menyampaikan Pendapat (TMP).
Kepala Sub Ekspektorat Jambi 2 BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Ronal mengatakan dalam pemeriksaan keuangan pada pemerintah Kota Jambi, pihaknya mendapat berbagai temuan.
Dari temuan itu pemerintah Kota Jambi diminta untuk segera memperbaiki laporan hingga 60 hari kedepan.
Ronal mengatakan temuan tersebut terdiri dari kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar, yang harus dikembalikan pada kas negara.
"Uang sebesar Rp 5 Miliar tersebut adalah dana pengelolaan keuangan daerah diluar mekanisme APBD. Adanya pendapatan dan belanja yang tidak dilaporkan," Ujar Ronal saat ditemui di Kantor BPK Provinsi Jambi, Selasa (31/5)
Ronal menjelaskan temuan Rp 5 miliar ini ditemukan pada Unit pengolahan campuran aspal (UPCA).