Hasil Audit BPK

Nah, BPK Minta Pemkot Jambi Kembalikan Rp 5 Miliar yang Dikelola di Luar Mekanisme APBD

Pemerintah Kota Jambi harus mengembalikan uang Rp 5 miliar serta memperbaiki laporan administrasi keuangan.

Penulis: andika | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUN JAMBI/ANDIKA ARNOLDY
auditor BPK 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi harus mengembalikan uang Rp 5 miliar serta memperbaiki laporan administrasi keuangan.

Hal ini menyusul opini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jambi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yaitu Tidak Menyampaikan Pendapat (TMP).

Kepala Sub Ekspektorat Jambi 2 BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Ronal mengatakan dalam pemeriksaan keuangan pada pemerintah Kota Jambi, pihaknya mendapat berbagai temuan.

Dari temuan itu pemerintah Kota Jambi diminta untuk segera memperbaiki laporan hingga 60 hari kedepan.

Ronal mengatakan temuan tersebut terdiri dari kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar, yang harus dikembalikan pada kas negara.

"Uang sebesar Rp 5 Miliar tersebut adalah dana pengelolaan keuangan daerah diluar mekanisme APBD. Adanya pendapatan dan belanja yang tidak dilaporkan," Ujar Ronal saat ditemui di Kantor BPK Provinsi Jambi, Selasa (31/5)

Ronal menjelaskan temuan Rp 5 miliar ini ditemukan pada Unit pengolahan campuran aspal (UPCA).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved