Diminta Mengundurkan Diri, Karyawan PT PHK Berunjukrasa
Kondisi ekonomi yang sedang goyang, membuat beberapa perusahaan mengalami pailit sehingga mau
Penulis: Awang Azhari | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Kondisi ekonomi yang sedang goyang, membuat beberapa perusahaan mengalami pailit sehingga mau tidak mau harus melakukan efisensi.
Seperti halnya PT. Persada Harapan Kahuripan (PHK) yang merupakan anak perusahaan Makin Group, di Kecamatan Tebo Ilir.
Namun mirisnya, bukan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk efisiensi anggaran, namun PT PHK meminta karyawan untuk mengundurkan diri.
Jika ditilik dari undang-undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ada perbedaan jumlah kompensasi yang diterima oleh pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK.
Dalam pasal 162 ayat (1), untuk karyawan yang mengundurkan diri hanya mendapat kompensasi dalam bentuh UPH (uang pengganti hak), dengan rumus hitungan tertentu.
Kemudian jika dilakukan PHK massal karena perusahaan rugi atau force majeure, di pasal 164 (1), pekerja berhak mendapat satu kali UP (uang pesangon), satu kali UPMK (uang penghargaan masa kerja) dan UPH.
Selanjutnya jika PHK dilakukan karena perusahaan melakukan efisiensi, masih di undang-undang yang sama pasal 164 (3) maka setiap pekerja yang di PHK berhak mendapatkan dua kali UP, satu kali UPMK dan UPH.
Maka jelas, seharusnya perusahaan tidak mengarahkan para pekerja untuk mengundurkan diri, mengingat mereka memiliki hak yang dilindungi negara.
Terkait persoalan ini, Wakil Ketua Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tebo, Samawi mendampingi seluruh pekerja untuk mencari kejelasan dengan berunjuk rasa di kantor PT PHK Tebo Ilir.
Ia menilai, apa yang dilakukan oleh perusahaan sifatnya membodoh-bodohi para pekerja. Perusahaan hanya membuat akal-akalan untuk menghindari PHK agar biaya yang keluar kecil. "Ini hanya taktik perusahaan," kata Samawi, kemarin.
"Perusahaan terus mengatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan lagi sulit, apakah saat perusahaan untung para pekerja juga menikmati hasilnya, kenyataannya tidak," timpal dia.
Karena itu, SPSI menyarankan agar pekerja tidak mengundurkan diri, tetap beraktivitas karena semua persoalan itu sudah diatur oleh undang- undang.
"Jika pun perusahaan bangkrut, mereka harus tetap membayar hak para pekerja, mereka masih punya aset," ulasnya.
Terkait persoalan yang terjadi, perwakilan dari PT Makin Group atau induk perusahaan PT PHK, Rizal, memaparkan bahwa saat ini kondisi keuangan perusahaan benar-benar sulit.