Kurniadi: Untuk Apa Pakai Jasa Debt Collector Jika Ada Undang-undang Pidusia
Penyewaan pihak ketiga atau jasa debt collector yang dilakukan oleh pihak finance atau perusahaan
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyewaan pihak ketiga atau jasa debt collector yang dilakukan oleh pihak finace atau perusahaan sempat mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Negara Indonesia (LPKNI) Jambi, Kurniadi.
Menurutnya, menggunakan jasa debt collector tidak perlu jika sudah ada undang-undang pidusia yang mengaturnya.
"Terkadang mereka ini nakal. Mereka mengambil dulu barangnya dan ditahan sendiri tidak dikembalikan langsung ke finace. Lalu mereka mengambil keuntungan dari situ," kata Kurniadi dalam pertemuan LPKNI, YLKI dan Polda Jambi membahas jasa debt collector.
"Jika ada undang-undang pidusia ya dijalankan, bukan malah menyewa preman. Jika ada konsumen yang nakal langsung ajukan surat eksekusi oleh pihak kepolisian," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/26052016_diskusi_debt-collector_20160526_222810.jpg)