Tax Amnesty

Pemerintah Setuju Tarif Tebusan Tax Amnesty Naik

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap, pembahasan rancangan undang-undang

Editor: Fifi Suryani
KONTAN/KOMPAS TV/ACHMAD FAUZIE
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap, pembahasan rancangan undang-undang tentang pengampunan pajak atau Tax Amnesty segera selesai. Pemerintah ingin segera mengejar target penerimaan pajak tahun 2016.

Namun, sejak DPR kembali bertugas dari masa reses per 17 Mei lalu, pembahasan beleid tersebut belum juga dilanjutkan.

Sejumlah fraksi juga mengusulkan agar draf RUU Tax Amnesty diubah, salah satunya mengenai tarif uang tebusan yang dianggap terlalu rendah.

Bambang mengaku setuju jika tarif atas uang tebusan itu dinaikan. "Kenaikan tarif uang tebusan, akan mendorong penerimaan yang lebih besar," kata Bambang, Jumat (20/5) di Jakarta.

Namun Bambang mengingatkan, target lainnya dari RUU tax amnesty adalah mendorong repatriasi. Sehingga jika harus menaikan tarif, harus dipastikan tetap menarik Wajib Pajak melakukan repatriasi.

Sekadar informasi, tarif tebusan akan dibebankan kepada peserta tax amnesty.

Sejauh ini, tarif tebus yang akan berlaku untuk deklarasi adalah 2% untuk tiga bulan pertama, 4% untuk tiga bulan kedua, dan 6% untuk enam bulan selanjutnya hingga 31 Desember 2016.

Sementara untuk tarif tebusan yang berlaku atas repatriasi dana adalah 1% untuk tiga bulan pertama, 2% untuk tiga bulan kedua, dan 3% untuk enam bulan selanjutnya.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved