Honor PPK dan PPS Naik 50 Persen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, akan menaikan honor PPK dan PPS sebesar 50 dari honor PPK dan PPS saat pilgub lalu.
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
*KPU Dapat Tambahan Dana Rp 1 M
SAROLANGUN, TRIBUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, akan menaikan honor PPK dan PPS sebesar 50 dari honor PPK dan PPS saat pilgub lalu. Itu setelah KPU Sarolangun mendapat tambah dana sebesar Rp 1 miliar dari Pemkab Sarolangun.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Sarolangun, Ahyar usai mengadakan pertemuan dengan bupati Sarolangun, di rumah Dinas Bupati beberapa hari lalu.
Ahyar mengatakan, sebelumnya KPU mendapat anggaran hibah dari Pemkab sebesar Rp 16 miliar. Dan sesuai dengan petunjuk surat kementerian keuangan nomor 118 dana tersebut dinilai tidak cukup.
“Jadi kita mengajukan penambahan sebesar Rp 4 miliar. Namun hanya disetujui sebesar Rp 1 miliar,” katanya.
Diungkapkannya, dari hasil diskusi dengan tim TPAD Kabupaten Sarolangun, dana tambahan sebesar Rp 1 Miliar yang diberikan tersebut dianggarkan melalui APBD perubahan.
”Total kita (KPU) Sarolangun mendapat anggaran untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun 2017 nanti sebesar Rp 17 Miliar,” jelasnya.
Disebut Ahyar, mengacu kepada surat kementerian keuangan nomor 118. Maka honor untuk petugas pilkada mulai dari PPK dan PPS akan dinaikan sebesar 50 persen
”misalnya, sebelumnya gaji ketua PPK sebesar Rp 1,125 juta kini naik menjadi Rp 1,550 juta. Gaji PPS sebelumnya Rp 500 ribu kini naik menjadi Rp 700 ribu,” sebutnya.
Dilanjutkannya, kenaikan honor tersebut belum standar Maxsimun seperti yang diterapkan daerah lain. Karena untuk melakukan hal itu sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
“Kenaikan ini juga disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing,” pungkas Ahyar.(pit)