Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ade Agung Kurniawan alias Edo, oknum polisi berpangkat Brigadir, terdakwa kasus 43 ribu butir pil ekstasi, menjalani sidang lanjutan di PN Jambi.

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/DENI SATRIA BUDI
Terdakwa Heriyanto usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (11/5/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ade Agung Kurniawan alias Edo, oknum polisi berpangkat Brigadir, terdakwa kasus 43 ribu butir pil ekstasi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (11/5). Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Hari Widodo,  terdakwa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

JPU Kejati Jambi, Zuhdi menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan, menyimpan atau menjadi perantara dalam jual beli psikotropika golongan satu.
Dan, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1).

"Menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup," sebut Zuhdi, mambacakan tuntutan di persidangan.

Tuntutan seumur hidup juga ditujukan JPU dalam sidang terpisah yang dipimpin Sri Warni Wati, kepada terdakwa Heriyanto alias Anto, dan Usman, yang merupakan terdakwa lain yang dituntut secara terpisah.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved