‎PT Jambi Waras Akui ada Pajak Dokumen, Tapi tak Tahu Dipungut Sampai Rp 8 Ribu

Terkait keluhan petani karet di Bungo soal adanya potongan Rp 8 ribu setiap penjualan

Penulis: Awang Azhari | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO -‎ Terkait keluhan petani karet di Bungo soal adanya potongan Rp 8 ribu setiap penjualan lebih satu ton karet, Humas PT Jambi Waras, Sabron Ali berkilah, menurutnya petani hanya dibebankan untuk membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan 2,5 persen bagi yang memiliki NPWP dan lima persen untuk yang tak memiliki NPWP.

Diakui memang ada biaya lain di luar itu, seperti pembelian materai, itu tergolong pajak dokumen untuk transaksi di atas Rp 1 juta.

Tapi ia menyebut, nilai yang dibebankan kepada petani untuk pajak dokumen itu hanya Rp 6 ribu atau ‎sesuai harga materai. "Jadi sepertinya tidak ada pungutan sampai Rp 8 ribu itu," tukas Ali.

Namun demikian ia tak mengetahui secara persis apa yang terjadi di lapangan, hanya jika memang petani memiliki bukti pembayaran di atas ketentuan dimintanya untuk melapor ke pihak perusahaan.

"Jadi itu kan hitungannya ada kelebihan biaya Rp 2 ribu, kalau memang ada bukti silahkan saja datang ke perusahaan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved