Tarif Angkutan tak Juga Turun, Dishub Tunggu SK Gubernur Tindak PO

Jika sebelumnya tarif AKDP mulai dari Rp 143 hingga Rp 215 perkilometernya, kini menjadi Rp 132 hingga Rp 199 perkilometernya untuk kelas ekonomi

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/TOMMY KURNIAWAN
Suasana di Terminal Alam Barajo, Sabtu (11/7). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejak diturunkanya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan bensin oleh Pemerintah pusat, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jambi beserta Organda dan Jasa Raharja telah menurunkan tarif angkutan AKDP sebesar 7 persen.

Namun sayangnya sampai saat ini masih ada beberapa perusahaan otobus (PO) yang masih enggan menurunkan tarif tersebut.

"Sudah kita turunkan, tapi banyak pihak PO mengaku takut menurunkan tarif itu karena mereka khawatir BBM akan naik lagi kedepanya," kata Amsyanerdi, Kabid Perhubungan Darat Provinsi Jambi.

Jika sebelumnya tarif AKDP mulai dari Rp 143 hingga Rp 215 perkilometernya, kini menjadi sekitar Rp 132 hingga Rp 199 perkilometernya untuk kelas ekonomi.

"Ini sudah sesuai dengan intruksi oleh Pemerintah pusat untuk menurunkan tarif 5-7 persen," katanya.

Namun meski sudah dirapatkan, pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur Jambi. Ini guna memperkuat peraturan yang sudah ditetapkan kepada sejumlah PO.

"Kita belum tahu kapan keluarnya, kita tunggu saja," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved