Dua Jurnalis India Dipenjara Setelah Terbitkan Ulang Kartun Nabi Muhammad Versi Charlie Hebdo

Dua jurnalis Turki mendapat hukuman bui setelah menerbitkan ulang ilustrasi Nabi Muhammad.

Editor: Nani Rachmaini

TRIBUNJAMBI.COM, ISTANBUL - Dua jurnalis Turki mendapat hukuman bui setelah menerbitkan ulang ilustrasi Nabi Muhammad.

Ilustrasi tersebut diterbitkan dalam majalah satir mingguan Charlie Hebdo.

Kedua jurnalis tersebut diketahui bernama Hikmet Cetinkaya dan Ceyda Karan, yang mendapat vonis pada Kamis (28/4/2016).

"Kedua wartawan itu dihukum dua tahun," kata pengacara kedua jurnalis itu, Bulent Utku, dikutip AFP.

Keduanya mendapat sanksi atas tuduhan menghasut kebencian publik dan menyinggung nilai keagamaan.

Secara konstitusi, Turki memang tegas memisahkan antara hukum negara dan hukum agama.

Namun, tindak kriminal yang melecehkan agama dianggap sebagai pelanggaran besar di negara tersebut.

Cetinkaya dan Karan ditangkap atas pemuatan ilustrasi Nabi Muhammad di kolom surat kabar setempat, Cumhuriyet.

Ilustrasi itu ditujukan untuk menunjukkan solidaritas kepada redaksi Charlie Hebdo, atas insiden serangan yang menimpa kantornya pada Januari 2015 lalu.(AFP/VOA)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved