Simpan Sabu, Marihot Ditangkap Polisi

Marihon jadi pesakitan di sel tahanan Polres Merangin akibat menyimpan narkoba jenis sabu

Penulis: muhlisin | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhisin

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Marihot Simajuntak (30) ditangkap polisi, Selasa (12/4). Warga Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang tak diamankan di kediamannya sekira pukul 23.00.

Marihon jadi pesakitan di sel tahanan Polres Merangin akibat menyimpan narkoba jenis sabu. Saat digeledah, sabu ditemukan di bawah kasur dalam rumahnya.

Kasat Res Narkoba Polres Mersangin, Iptu Sobri mengatakan masih lakukan pengembangan terkait kasus ini. "Untuk mengetahui didapat dimana sabu ini," ujarnya, Rabu (13/4).

Sobri mengatakan Marihot adalah pemain lama terkait sabu. Namun memang sebelumnya belum pernah tertangkap.

"Waktu ditangkap, hanya ada pelaku dan istrinya. Pelaku kita jerat atas sangkaan pelanggaran UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman minimal empat tahun," ujarnya lagi.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved