Zuherli Sehari Divonis Dua Kali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi
korupsi pengadaan alat kedokteran dan KB Rumah Sakit Umum Sultan Thaha Syaifudin Tebo dan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Muarojambi
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli menjalani sidang putusan untuk dua perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (13/4).
Sidang yang diketuai Hakim Achmad Satibi, vonis dijatuhkan atas perkara korupsi pengadaan alat kedokteran dan KB Rumah Sakit Umum Sultan Thaha Syaifudin Tebo dan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum di Kabupaten, Muarojambi.
Pada perkara RSUD STS Tebo, Zuherli diputus dengan dakwaan subsidair dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Zuherli juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,1 miliar.
"Dengan catatan jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara," sebut hakim saat membacakan putusan Zuherli.
Atas putusan ini, penasehat hukum terdakwa, Naikman Malau dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Restu sama-sama menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya (banding,red).
Beberapa menit setelah sidang ditutup, majelis hakim kembali membuka sidang untuk agenda pembacaan putusan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RSU Sengeti Muarojambi.
Dalam amar putusan yang dibacakan Achmad Satibi, Zuherli juga terbukti bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama seperti dicantumkan dalam dakwaan sekunder.
Dalam perkara ini, JPU yang menanganinya adalah M Luther. Dari tuntutan JPU 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta, terdakwa Zuherli diputuskan majelis hakim untuk menjalani hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Zuherli juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
"Dengan catatan jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara," sebut hakim.
Usai sidang, Zuherli menghampiri isterinya sedari awal menunggu di kursi belakang di dalam ruang sidang. Seraya memeluk, Zuherli menepuk lengan isterinya seolah-olah mengisyaratkan agar isterinya untuk tabah. Tanpa sepatah katapun, Zuherli langsung menggandeng isterinya keluar ruangan sidang.
