VIDEO: Tersandung Kasus Narkoba, Oknum TNI Jambi Diberhentikan Tidak Hormat
Komando Resor Militer (Korem) 042 Garuda Putih melakukan upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komando Resor Militer (Korem) 042 Garuda Putih melakukan upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya akibat kasus narkotika, Senin (11/4).
Bertempat di lapangan hijau Makorem, upacara tersebut dipimpin langsung oleh Danrem 042/Gapu, Kol Inf Makmur Umar.
Dalam upacara tersebut, dua anggota yang dipecat yakni Praka Guntur bertugas di Batalyon 142/Ksatria Jaya dan Koptu Ahmad Yani, anggota Kodim Tanjab.
Mereka tersandung kasus narkoba pada tahun 2015. Dengan telah melewati proses hukum dan pembelaan dari oknum TNI itu sendiri.
"Untuk yang saat ini, sudah sah kita berhentikan dengan tidak hormat, sementara masih melakukan proses pembelaan secara hukum," ujarnya.
Makmur mengatakan, untuk kasus narkoba. Jajaran TNI khususnya angkatan darat akan tidak diberi ampun apabila diketahui terjerat kasus narkoba.
Hal itu pula yang disampaikan langsung oleh Makmur didepan prajurit Korem Gapu/042 dan prajurit Batalyon 142 KJ di lapangan hijau Makorem Gapu/042.
Pemecatan yang dilakukan mengikuti prosesi PTDH, dengan pula oknum TNI yang bersangkutan dilucuti seragam dinasnya mulai dari baret, kemeja sampai dengan ikat pinggangnya.
Selanjutnya diberikan kemeja batik sebagai sahnya prajurit tersebut resmi keluar dari kesatuan.
Danrem mengatakan, bagi anggota TNI yang terlibat narkoba tidak ada kata ampun, tidak ada lagi istilah banding meski ada ketentuannya.
"Narkoba adalah musuh negara. Narkoba dapat menjerat siapa saja bahkan keimanan masing-masing. Narkoba tidak ada manfaatnya. Narkoba adalah pembunuh utama, penghancur generasi kita," jelas Danrem dalam upacara tersebut. (*)