Satu Orang Napi Teroris Anak Buah Santoso Dititipkan di LP Klas II A Jambi

Satu orang teroris anak buah Santoso dari Poso ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jambi, Dwi Prasetyo Santoso 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu orang teroris anak buah Santoso dari Poso ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Jambi untuk di bina. Syaiful Priyatna (31) merupakan warga asli Jalan Jaelankara No 18, Kelurahan Lambawa, Taweli, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jambi, Dwi Prasetyo Santoso menyebutkan, Syaiful alias Ipul Bin Djubir Usman merupakan narapidana teroris di Poso. Telah berada di dalam Lapas Kelas IIA Jambi sekitar satu minggu lalu. Kasusnya, diputuskan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan di vonis selama 3,6 tahun penjara, belum lama ini.

"Kebijakan dari Pemerintah bahwa selama ini, jika Napi teroris dikumpulkan sesama teroris akan menjadi besar. Makanya dipisahkan, Jambi kebagian satu orang," katanya, Senin (11/4).

Dalam pembinaan terhadap Ipul, sedikit mengalami perbedaan dengan Napi lain. Pihaknya meski hati-hati dan dikhawatirkan akan membangun jaringan di Lapas Jambi.

Pembinaan bukan hanya dilakukan oleh pihaknya, juga dibantu dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris, TNI dan Polri untuk mengontrol Ideologinya

"Tugas kita, jangan sampai karena dia sendiri membangun jaringan di sini," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved