Surat Minta Waka DPRD Bungo tak Ditahan, Telat

Pascaditahannya wakil ketua DPRD Kabupaten Bungo, AF pada Kamis (31/3/2016) malam kemarin,

Penulis: Awang Azhari | Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Pascaditahannya wakil ketua DPRD Bungo, AF pada Kamis (31/3/2016) malam kemarin, pihak DPRD Bungo langsung mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Hal ini terungkap saat Kejaksaan Negeri (Kejari) dipimpin langsung Kajari Sugianta melakukan jumpa pers di ruang rapat Kejari Jumat (1/4/2016) kemarin.

"Ada surat untuk tidak dilakukan penahanan, tapi surat datang saat kita sudah lakukan penahanan," kata Sugianta.

Karena itu, surat tersebut tak diakomodir dan penahanan AF terus dilanjutkan selama 20 hari ke depan, jelang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Setelah nanti dilimpahkan, penahanan tersangka dipindah ke Lapas Kota Jambi. Nanti Pidsus akan koordinasi dengan Lapas Jambi," tukasnya.

Sayangnya soal surat dari parlemen itu, tidak satupun pihak DPRD Bungo yang dapat dikonfirmasi.

Di luar tersangka AF, Kejaksaan juga sudah menetapkan dua tersangka lain yakni PNS dari Dinas Pemuda Olahraga

Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) yakni Ma dan KA. Namun untuk dua tersangka ini belum dilakukan penahanan.

Menurut Kajari, itu akan dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi termasuk saksi ahli.

"Hasil audit sudah ada, tapi butuh keterangan saksi ahli, kita sudah buat surat untuk penunjukan saksi ahli dari BPKP," terangnya.

Yang jelas, dua tersangka ini sudah dicekal untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. "Sejak ditetapkan tersangka kita minta dilakukan cekal," imbuh Kajari.

Soal kemungkinan ada tersangka baru yang akan ditetapkan, Sugianta tidak mau mengandai-andai, menurutnya hal itu akan terungkap di persidangan jika memang ada pihak lain terlibat.

AF ditangkap Kejari Muara Bungo terkait dugaan korupsi dana Gubernur Cup 2013 Rp 300 juta. Kasipidsus Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Dasmi Yulian menyebut proses penahanan dilakukan karena penanganan kasus Fauzan sudah masuk tahap dua.

"Jadi kita lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut, karena akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Kasipidsus.

Kecewa Saksi tak Diperiksa
Penasihat hukum AF, Muschison menyebut bahwa yang bersangkutan meminta proses hukum ini cepat ditindak lanjuti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved