Selain Limbah, Izin Pengambilan Air PT BNP Bungo Juga Dipersoalkan

Belum adanya izin pengambilan air permukaan tak dibantah oleh Humas PT BNP, Saiful, namun demikian kata dia setiap bulan pihaknya menyetor sejumlah ua

Penulis: Awang Azhari | Editor: Deddy Rachmawan

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO -‎ Keberadaan PT ‎Buana Nabati Perkasa (BNP) di Desa Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat terus mendapat sorotan.

Ternyata perusahan yang bergerak di pengolahan kelapa sawit ini tak memiliki izin pengambilan air permukaan dari Sungai Batang Pelepat.

Padahal, perusahaan ini mulai melakukan aktivitas produksi sudah lebih dari satu tahun, sehingga selama itu juga pengambilan air di Sungai Batang Pelepat untuk kebutuhan produksi diduga dilakukan secara ilegal.

Belum adanya izin pengambilan air permukaan tak dibantah oleh Humas PT BNP, Saiful, namun demikian kata dia setiap bulan pihaknya menyetor sejumlah uang ke pihak terkait sebagai pajak pembayaran penggunaan air permukaan.

"Tapi kita bayar terus kok, setiap bulan," kata Saiful dengan‎ didampingi oleh pimpinan perusahaan, beberapa hari lalu.

Soal ini, menurutnya PT BNP akan segera mengurus seluruh administrasi izin pengambilan air permukaan di Sungai Batang Pelepat.

"Memang belum ada izin, tapi akan kita urus secepatnya," tukas dia.

Selain soal izin, perusahaan yang sebelumnya mengolah tapioka ini juga disorot karena buruknya pengolahan limbah.

Bahkan Pemkab bereaksi dengan memberi teguran keras atas persoalan itu. ‎

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Novi Haryati menyebut bahwa memang perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan kelapa sawit ini banyak menyalahi aturan terkait pengolahan limbah.

Karena itu, pihaknya telah menyurati dan memberikan sanksi administratif (teguran tertulis) kepada manajemen PT BNP. ‎‎ Diakui Novi, pihaknya pernah memberi tempo hingga Maret ini untuk memperbaiki, namun kenyataan di lapangan hingga saat ini belum juga dibenahi dan terkesan cuek.

Karena itu, Novi menyebut pihaknya butuh kerjasama dengan BLHD Provinsi Jambi untuk ikut turun langsung mengecek pengolahan limbah PT.BNP. "Agar sama-sama mengetahui kesalahan dan pengolahan limbah di lapangan," tukasnya.

Beberapa langkah tegas akan diambil terkait sikap bandel perusahaan ini, kata dia Pemkab akan melakukan upaya paksa agar PT.BNP melakukan pembenahan.

"Jika nanti masih tidak diindahkan maka Pemkab akan menggambil tindakan berupa pembekuan izin dan tidak lagi boleh beroperasi," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved