Dua Orang Pengguna Narkoba Diamankan Polisi
Sat Resnarkoba Polresta Jambi mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika dalam rangka operasi berantas sindikat narkoba (Bersinar), Selasa.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sat Resnarkoba Polresta Jambi mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika dalam rangka operasi berantas sindikat narkoba (Bersinar), Selasa (22/3).
Dua tersangka itu yakni, Sadam (25), warga Lorong Dewi, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru dam Mardiato alias Cecep (31), warga Jalan Jambi, RT 37, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru. Keduanya dibekuk di depan Loket Angin Mamiri Jalan M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Kotabaru.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi menyebutkan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat laporan dari masyarakat adanya karyawan Loket Angin Mamiri keterlibatan dalam narkoba.
"Sekitar jam 20.00 petugas langsung ke TKP. Berdasarkan info, di sana sering terjadi transaksi narkotika dan satu orang tersangka bernama Sadam berhasil diamankan," katanya pada keterangan persnya, Rabu (23/3).
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti satu paket kecil sabu. "Tersangka mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Mardianto," lanjutnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, sekira pukul 23.15 Mardianto berhasil dibekuk di rumahnya.
"Dari rumah milik tersangka Mardianto tidak ditemukan barang bukti. Tersangka mengakui bahwa benar ada menyerahkan satu paket kecil sabu kepada Sadam," tandasnya. (*)