Ke Bareskrim, Lulung Ngaku Temui Sugeng, Padahal Polisi Bilang Diperiksa Soal UPS
Enggak diperiksa. Saya silaturahmi dari pukul 11.00 WIB, nunggu orangnya enggak datang-datang. Orangnya lagi nganter umroh. Dia lupa kali
"Itu mah itu, ada Akbar. Kalau saya emang silaturahmi. Saya enggak ada saksi meringankan," singkatnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan lima tersangka, mereka yakni mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman.
Kemudian mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Firmansyah, anggota DPRD aktif Fahmi Zulfikar dan terakhir Dirut PT Offistarindo Adhiprima Hari Lo (HL) juga dijadikan tersangka.
Atas kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Alex Usman. Sementara tersangka lainnya belum maju ke persidangan.
Kasus ini dianggap telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 81 miliar untuk di Jakarta Barat. Sementara di Jakarta Pusat merugikan negara sekitar Rp 78 miliar.