Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mandiri naik mulai bulan 1 April mendatang.
Penulis: andika | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mandiri naik mulai bulan 1 April mendatang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala BPJS Jambi Andi Azhar mengatakan besaran jumlah sumbangan yang naik yaitu iuran PBPU kelas III Rp 30.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas I Rp 80.000.
Pada peraturan sebelumnya, iuran PBPU kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas III Rp 59.500.
Adapun iuran untuk peserta PBI di aturan sebelumnya sebesar Rp 19.225 per orang per bulan.