Ada Galian C di Candi, Adukan ke Pihak Kepolisian
Terkait adanya temuan kawasan cagar budaya di Kabupaten Muaro Jambi dimanfaatkan sebagai
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi. Tommy Kurniawan
TRIBUMJAMBI.COM JAMBI - Terkait adanya temuan kawasan cagar budaya di Kabupaten Muaro Jambi dimanfaatkan sebagai tempat pertambangan batuan (galian C), Kabid Pertambangan Umum ESDM Provinsi Jambi Abdul Salam mengatakan hal itu sudah melanggar ketentuan hukum dan bisa diseret ke ranah pidana karena wilayah cagar budaya tidak diperbolehkan digunakan untuk wilayah pertambangan.
"Adukan kepada pihak kepolisian, suruh tangkap polisi saja," katanya.
Salam juga mengatakan bawah wilayah yang dilarang keras untuk dijadikan aktivitas pertambangan selain wilayah Cagar Budaya yakni tempat bersejarah, wilayah konservasi, dan lokasi yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tempat pertanian.
"Ada Undang-undang tentang ketahanan pangan, jadi daerah yang sudah ditetapkan tempat pertanian juga tidak boleh dialih fungsikan. Kita tidak boleh mengeluarkan izin," katanya.