Ada Galian C di Candi, Adukan ke Pihak Kepolisian

Terkait adanya temuan kawasan cagar budaya di Kabupaten Muaro Jambi dimanfaatkan sebagai

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/TOMMY KURNIAWAN
Ilustrasi aktivitas galian C 

Laporan Wartawan Tribun Jambi. Tommy Kurniawan

TRIBUMJAMBI.COM JAMBI - Terkait adanya temuan kawasan cagar budaya di Kabupaten Muaro Jambi dimanfaatkan sebagai tempat pertambangan batuan (galian C), Kabid Pertambangan Umum ESDM Provinsi Jambi Abdul Salam mengatakan hal itu sudah melanggar ketentuan hukum dan bisa diseret ke ranah pidana karena wilayah cagar budaya tidak diperbolehkan digunakan untuk wilayah pertambangan.

"Adukan kepada pihak kepolisian, suruh tangkap polisi saja," katanya.

Salam juga mengatakan bawah wilayah yang dilarang keras untuk dijadikan aktivitas pertambangan selain wilayah Cagar Budaya yakni tempat bersejarah, wilayah konservasi, dan lokasi yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tempat pertanian.

"Ada Undang-undang tentang ketahanan pangan, jadi daerah yang sudah ditetapkan tempat pertanian juga tidak boleh dialih fungsikan. Kita tidak boleh mengeluarkan izin," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved