Sebanyak 19 Paket Sabu dan 30 Butir Ekstasi Diamankan Tim Opsnal Polresta Jambi
Aparat kepolisian Polresta Jambi menangkap seorang bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aparat kepolisian Polresta Jambi menangkap seorang bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Dia Sabda Janata (30) kerap beraksi di tempat hiburan malam kawasan Jambi Timur.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani mengatakan, tersangka bandar narkoba ditangkap Rabu (9/3) sekira pukul 15.00 oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jambi.
"Barang bukti yang didapat berupa 38,4 gram sabu-sabu dalam 19 paket dan 30 butir pil ekstasi siap jual," sebutnya, Kamis (10/3).
Dilanjutkannya, pada saat penangkapan di kediaman tersangka Sabda yang berada di Jalan Baru, RT 5, Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang disimpannya di dalam kamar.
"Penangkapan itu dilakukan setelah anggota Satnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa tersangka Sabda Janata sering melakukan transaksi narkoba dikawasan itu," lanjutnya.
Ditambahkannya, polisi kemudian melakukan pembelian terselubung (under cover) dan pelaku menyepakatinya dan membuat janji untuk bertransaksi.
"Pada saat hendak bertransaksi dan bertemu, kemudian tersangka Sadba langsung dilakukan diamankan dan dilakukan penggeledahan dan tidak di temukan barang bukti dan pada saat itu," tambahnya.
"Namun saat diperiksa akhirnya tersangka mengakui bahwa barang bukti disimpannya di rumah yang kemudian dilakukan pengeledahan," tandas Kapolresta. (*)