Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Offset Harimau yang Diamankan Disebut sudah Lama dan Tidak Dijual

Saat penangkapan penjual offset harimau di Muaro Bungo pekan lalu, pelaku sempat menyebut-nyebut bahwa

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/JAKA HENDRA BAITTRI
Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Jambi seksi wilayah II bersama Polres Tebo dan Zoological Society of London mengadakan operasi bersama menangkap penjual awetan satwa liar, pada Sabtu (5/3). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM - Saat penangkapan penjual offset harimau di Muaro Bungo pekan lalu, pelaku sempat menyebut-nyebut bahwa pemilik offset bukan salah satu dari mereka. Pelaku berinisial S menceritakan dia mengambil awetan tersebut dari anggota dewan tersebut karena kedekatannya dengan pemilik.

Sekitar tiga atau empat hari sebelum penangkapan S mendapat telpon dari I. I menanyakan adakah offset atau awetan harimau yang bisa dijual. S mengatakan ada dan akan menginformasikannya pada pemilik awetan.

Pelaku mengatakan bahwa awetan itu merupakan milik dari Hashim Ayub yang kini duduk di Fraksi Partai Amanat Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Sudah lima tahun Hasyim Ayub memiliki awetan harimau itu, kondisinya pun kini sudah tidak utuh, kaki kiri belakangnya juga sudah patah dan kepalanya tidak lagi menyerupai harimau, bekas tembak di kepala masih tampak berbentuk lubang.

Hasyim Ayub megklarifikasi penangkapan offset miliknya oleh tersangka S. Dia mengatakan bahwa offset itu memang sudah lama dimiliki oleh keluarganya. “Itu memang sudah lama sekali punya orang tua saya. Dan tidak ada niat dijual,” katanya, pada Senin (7/3).

Dia mengatakan dua bulan yang lalu pulang dan melihat offset itu sudah dimakan rayap. “Nak kukasih ke adik dak mau. Jadi ditaruh di belakang rumah bae, dak dipake lagi,” katanya.

Memang dia mengakui banyak tim suksesnya sering ke rumah. Kemudian salah satu timnya yang berinisial S itu kemudian meminta. “Kasih aku be bang nak dijual, tapi sayo dak bolehin, sayo tahu hukum barang tu dak boleh dijual,” katanya.

Hasyim mengatakan bahwa dia tidak mau menjual barang tersebut. Namun, apa mau dikata kalau barang tersebut diambil S tanpa sepengetahuannya.

“Saya sudah bilang sama keponakan di rumah agar jangan sampai diambil S. Tapi tanpa sepengetahuannya S mengambil offset tersebut,” katanya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved