VIDEO: Sering Jual Eceran Pil Ekstasi di Hotel-hotel, Dua Pengedar ini Dibekuk Buser Polresta Jambi
Tim buser Polresta Jambi Bekuk dua tersangka pengedar pil ekstasi.
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim buser Polresta Jambi Bekuk dua tersangka pengedar pil ekstasi.
Kedua tersangka yakni Rojali als Isel (33) serta rekannya Rusdi Eka (38) diamankan Rabu kemarin saat sedang berada di sekitar hotel Tepian Ratu, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Pranata mengatakan tersangka diamankan setelah adanya laporan dari warga.
Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul pukul 17.00 Wib, Rabu sore.
"Tersangka kita amankan saat akan melakukan transaksi,"kata Kasatreskrim Polresta Jambi, Jumat (4/3/2016).
Dari hasil penggeledahan, tim buser mendapati barang bukti narkotika jenis Ekstasi sebanyak 80 butir dari tangan kedua tersangka.
"Dari pemeriksaan tersangka sering menjual eceran di hotel-hotel," kata Kasatreskrim.
Keduanya kini diamankan di Mapolresta Jambi untuk dilakukan pengembangan kasus.
Selain tersangka dan barang bukti pil Ekstasi merek CK polisi juga menyita satu unit spedamotor milik salah seorang pelaku.