Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Bedjo Untung, Puluhan Tahun Menderita dan Dipenjara Lantaran Dituduh Terlibat PKI

Peristiwa pembantaian massal masyarakat Indonesia yang diduga merupakan anggota PKI pada 1965, memang sudah lama terjadi.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS.COM / AMRIYONO PRAKOSO
Bedjo Untung, menderita puluhan tahun akibat dituduh terlibat PKI 

TRIBUNJAMBI.COM -Peristiwa pembantaian massal masyarakat Indonesia yang diduga merupakan anggota PKI pada 1965, memang sudah lama terjadi.

Namun, Bedjo Untung tidak merasakan perbedaan selama selang 46 tahun ini. Dia yang pernah ditangkap dan disiksa oleh aparat negara, terpaksa harus menelan pil pahit selama puluhan tahun karena tidak ada status hukum yang jelas untuk dirinya dan jutaan masyarakat Indonesia yang menjadi korban pelanggaran HAM berat tersebut.

"Tidak ada pengadilan, tidak tahu siapa yang bersalah dan kini nasib puluhan ribu korban 65 lainnya, tidak jelas," ujar pria berumur 63 tahun tersebut di Kantor KontraS, Jakarta.

Tepatnya pada 20 Oktober 1970, pukul 09.00, ketika itu Bedjo baru saja menginjak usia 17 tahun.

Tapi tentara menjadikan dirinya buronan karena dinilai aktif mengikuti pergerakan Ikatan Pelajar Indonesia (IPI) yang diduga merupakan underbow dari PKI.

Selama lima tahun dalam pelarian, Bedjo berusaha untuk menghidupi dirinya sendiri dan masuk ke pelosok-pelosok daerah di sekitar Jakarta untuk sekedar menumpang makan di rumah penduduk yang dia temui. Ia harus meninggalkan rumah karena orang tuanya telah diciduk aparat.

Selama sembilan tahun ditahan oleh Kodam V Jaya, apel pagi, siang, malam dan kerja bagai budak, telah diterima dirinya dan ratusan penghuni lapas Kalong.

Untuk makan, Bedjo menceritakan dia dan juga ratusan tahanan lainnya harus terima gabah bercampur pasir dan secuil tempe untuk mengisi perutnya.

"Sampai akhirnya kami harus memakan daun yang terlihat saat kami lewat menuju petak sawah untuk digarap dan hewan yang sudah matipun kami makan," ungkapnya.

Berpindah dari satu lapas ke lapas lainnya bukanlah hal yang melegakan bagi dirinya dan tahanan politik lain. Pasalnya, mereka tetaplah menjadi tahanan bagi Kodam V Jaya yang terkenal paling sadis pada saat itu.

Tanpa dijenguk oleh satupun keluarganya, akhirnya pada 1979 dia dinyatakan bebas sebagai tahanan politik. Namun, tetap harus memakai lambang 'ET" dalam KTP-nya selama bertahun-tahun.

Sadar bahwa dirinya tidak pernah bersalah, akhirnya setelah menunggu puluhan tahun, Bedjo mendirikan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65 (YPKP65).

Yayasan yang terbentuk untuk menjadi fasilitas bagi para korban tragedi kemanusiaan tersebut, dapat menginventarisir puluhan ribu korban 65 di seluruh Indonesia. "Kalau kami hitung, minimal 20 ribu yang masih hidup saat ini dan sisanya, kami tidak tahu," jelasnya.

Mereka semua hidup dalam ketidakpastian status hukum yang selama ini mereka derita dan nama baik mereka tidak dapat dipulihkan kembali. Berstatus sebagai Eks Tahanan Politik, bukanlah hal yang dapat mereka banggakan.

Makin Tidak Jelas

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved