Lakalantas

Berlagak Bantu Korban Lakalantas Malah Larikan Motornya, Dani Dikenakan Pasal Berlapis

Tersangka Rahman Dani (18), tersangka tindak pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tersangka Rahman Dani (18), tersangka tindak pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya tewas akan dikenakan pasal berlapis yakni 365 KUHP, Pasal 372 KUHP dan pasal 55 KUHP.

Wakasatreskrim Polresta Jambi, AKP Al Hajat mengatakan, hukumannya bisa lama.

"Selain itu dia juga residivis dengan kasus yang sama. Padahal baru saja keluar, tapi malah tertangkap lagi," kata Al Hajar, Selasa (1/3).

Dari hasil pemeriksaan polisi, didapati senjata tajam dari tersangka.

"Dia ini residivis atas kasus yang sama, baru keluar malah melakukannya lagi," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved