Jaksa Banding Putusan Rambe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, menyatakan banding terhadap putusan hakim Tipikor Jambi,

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, menyatakan banding terhadap putusan hakim Tipikor Jambi, terhadap Idris Mulya Rambe, terdakwa kasus korupsi Alat Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, yang diputus hakim tiga tahun.

Panitera Muda Bidang Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, Reno Sapta Maiza, mengatakan, permohonan banding diajukan jaksa terhadap putusan hakim dengan terdakwa Idris Mulya Rambe.

"Jaksa banding dengan putusan terdakwa Rambe. Sedangkan terdakwa menerima. Kalau untuk terdakwa Zuherli, jaksa dan terdakwa menerima," sebut Reno.

Terpisah, Zein Yusri Mungaran, Kasi Penuntutan Kejati Jambi mengatakan, pihaknya resmi menyatakan banding pada 22 Pebruari lalu ke Pengadilan Tipikor Jambi. Menurut Zein, banding dilakukan karena putusan hakim kurang dari dua pertiga tuntutan.

"Kita banding 22 Pebruari kemarin. Dan, terdakwa (Rambe,red) tidak mengajukan banding, menerima hasil putusan," tutur Zein, Senin (29/2).

Sementara itu, terkait dengan putusan terdakwa Zuherli, Direktur Utama PT Sindang Muda Serasan (SMS) selaku rekanan yang diputus majelis hakim 6,5 tahun, pihaknya kata Zein, menerima hasil putusan. Begitu juga dengan terdakwa Zuherli.

"Untuk terdakwa Zuherli, kita menerima putusannya. Dan, terdakwa juga menerima putusannya," jelas Zein, kemarin.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan KB di RSUD Raden Mattaher, Zuherli dan Idris Mulya Rambe, Rabu (17/2) divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi, di Pengadilan Tipikor Jambi, beberapa waktu lalu.

Idris Mulya Rambe yang merupakan mantan Direktur SDM dan Sarpras RSUD Raden Mattaher selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Zuherli, Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS) selaku pelaksana pengadaan, dalam kasus ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis secara terpisah.

Idris Mulya Rambe Rambe, diputus tiga tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tak dibayarkan diganti dengan 3 bulan penjara.

Sementara Zuherli, divonis dengan hukuman 6, 5 tahun dan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sama halnya dengan Rambe, Zuherli dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 melakukan korupsi secara bersama-sama. Zuherli sebelumnya sudah melakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp 4 M.

Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil audit BPKP, mencapai Rp 25,5 M dari nilai Rp 49 M. Zuherli sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 4 M. Majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi, memerintahkan Zuherli mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp 21, 5 M.

Dengan ketentuan jika tak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved