Berkas Narkoba Diding Sudah Tahap 1
Pihak Polda Jambi terus melakukan pemberkasan terhadap bandar besar narkoba Pulau Pandan, yakni Didin alias Diding.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak Polda Jambi terus melakukan pemberkasan terhadap bandar besar narkoba Pulau Pandan, yakni Didin alias Diding.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, saat ini berkas narkoba milik Diding sudah masuk tahap 1.
"Saat ini berkas narkobanya sudah masuk tahap 1 dan sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa hari lalu," ujarnya, Sabtu (27/2).
Namun saat ini pihaknya, dikatakan Wirmanto masih menunggu jawaban dari jaksa apakah berkas-berkas Diding lengkap atau tidak.
"Dan kita juga menunggu apakah kasus ini layak dinaikkan ke tingkat sidang atau tidak, itu masih kita tunggu jawaban dari jaksa," tandasnya
Sebelumnya, sebanyak empat aset milik Diding, tersangka pencucian uang dan bandar besar narkoba Pulau Pandan disita tim penyidik Polda Jambi.
Aset-aset yang disita tersebut diantatanya, rumah lama dan rumah baru yang sedang dalam proses pembangunan di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Telanaipura, Jambi. (*)