Aset Bandar Pulau Pandan Disita

VIDEO: Wow Ini Bangunan Milik Bandar Besar Narkoba Jambi, Ditaksir Lebih dari Rp 10 Miliar

Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Diding, bandar besar narkoba di Pulau Pandan, Rabu (24/2).

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Diding, bandar besar narkoba di Pulau Pandan, Rabu (24/2).

Aset-aset yang dipasangi label penyitaan tersebut yakni tanah, rumah lama dan rumah yang baru dibangun di dalam area Pulau Pandan.

Tampak bangunan mewah bertingkat yang baru dibangun milik Diding dipasangi label penyitaan oleh petugas Polda Jambi berseragam putih hitam di Pulau Pandan.

"Sita semua milikinya (Diding, red) hasil nggak jelas semua ini," ujar salah satu petugas Polda Jambi saat penyitaan.

Ketua RT 26, Pulau Pandan, Said Hasan menuturkan, rumah lama milik Diding yang disita masih ditempati anak dan istrinya, namun dia tidak mengetahui saat ini anak dan istrinya pergi kemana pagi ini.

"Rumah lamanya ini ditunggui sama anak dan istrinya. Tapi nggak tau hari ini kok nggak nampak lagi," ujarnya.

Kanit Sub II Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Syamsul mengatakan, tersangka Diding dijerat hukum Tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan pasal 3 dan 4 undang-undang nomor 10 tahun 2008.

Maksimal 20 tahun penjara, dimana nilai nominal aset tersangka belum dapat ditafsirkan, karena tim auditor belum diturunkan, selanjutnya prediket kriminal narkoba ditetapkan kepada Didin alias Diding alias Ibrahim.

Dari hasil penyitaan, total 4 bangunan disita, dengan item satu rumah pribadi yang sedang dalam proses pembangunan, satu rumah yang ditempati tersangka, dan bedeng kontrakan 5 pintu serta satu unit kios dan tanah yang baru dibeli Diding.

Saat ini pihak Direskrimsus Polda Jambi juga terus menyelidiki beberapa aset lainnya yang dimiliki Diding yang ada di Kota Jambi.

Sesuai taksiran, total aset yang dimiliki Diding yang akan disita lebih dari Rp 10 Miliar.

"Dari yang kita lihat sama-sama sepertinya lebih dari Rp 10 Miliar, kita juga masih tetap mencari aset lainnya," singkatnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved