Legislator Ivan Haz Absen dari Pemeriksaan Polisi

Anggota Komisi IV DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fanny Safriansyah alias Ivan Haz,

Editor: Fifi Suryani
Ihsanuddin
Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz menggelar jumpa pers bersama sejumlah pimpinan fraksi PPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, dipastikan tidak menghadiri pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan yang dia lakukan terhadap asisten rumah tangganya.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti.

Menurut Krishna, Ivan berdalih sedang melakukan tugas dan meminta pemeriksaan atasnya dilakukan pada pekan depan.

"Ivan tidak jadi hadir karena ada urusan pekerjaan dan minta diundur satu minggu lagi," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2/2016).

Ivan Haz diduga menganiaya pembantu rumah tangga T (20).

Setelah penetapan status tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pada Selasa (23/2).

Bersama istrinya, Anna Susilowati, anggota DPR ini diduga menganiaya seorang pembantu rumah tangga, T (20), di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.

Pada kasus ini, T sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10/2016).

Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, Ivan sudah pernah menggelar jumpa pers untuk membantah tuduhan ini.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved