Kejagung Satroni Kejati Jambi, Ada 75 Kasus Dugaan Tipikor Dalam Penyelidikan

Kejagung datang ke Kejati Jambi

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
Kompas/Iwan Setiyawan
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) saat ini melakukan penyidikan sebanyak 75 kasus dugaan tindak pidana korupsi.

75 kasus Pidsus tersebut yang ditangani di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, selain ada 75 yang masih dalam tahap penyidikan, juga ada yang masih dalam tahap penyelidikan. Dan, jumlahnya mencapai kurang lebih 50 kasus.

"Ini kita sampaikan saat menerima kunjungan pihak Kejaksaan Agung tadi. Tujuannya mengevaluasi kinerja Kejati dan Kejari se Provinsi Jambi," sebut Imran, Kamis (11/2).

Dia menerangkan, evaluasi dari tim kejagung itu dipimpin oleh Direktur penuntutan kejagung dan salah satu jaksa senior.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi terhadap perkara tindak pidana khusus termasuk korupsi yang ada di Provinsi Jambi.

"Baik perkara lama maupun yang sedang berjalan. Ini dilakukan untuk optimalisasi kinerja dari jajaran kejaksaan khususnya di wilayah provinsi Jambi. Jadi, semua diminta memaparkan kegiatan. Kendala apa dan hambatan apa dan progres yang dilakukan," papar Imran.

Ditegaskannya, Kejagung meminta progres dari semua kasus yang ditangani.

"Diberi waktu 3 bulan sampai bulan Mei nanti. Jadi akan dilihat, apakah sudah cukup bukti dan tersangka penetapannya bagaimana dan bagaimana perhitungan kerugian negaranya itu dibahas semua," ungkapnya.

"Jadi ada penyelesaian ada yang diberi waktu 1-3 bulan karena evaluasi akan dilakukan secara periodik oleh tim dari kejagung per tiga bulan.

Seperti di kejati kita sampaikan masalah alkes unja kenapa ini bisa sampai hampir 2 tahun belum ke tahap penuntutan karena kita koordinasi terus dengan kawan-kawan dari auditor BPKP," jelasnya.

Lalu bagaimana jika lewat dari 3 bulan tak ada progres dari kasus yang ditangani, Imran menjelaskan, akan ada sanksinya.

"Lewat dari tiga bulan akan dievaluasi. Apa masalahnya dan dilihat progresnya. Kalau tak ada progresnya berarti timnya yang perlu dievaluasi," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved