Dana Bantuan Parpol Dikembalikan ke Kasda
penyebab belum adanya penyelesaian kepengurusan antara PPP dan Golkar, sehingga dana bantuan harus kembalikan ke Kas Daerah
Penulis: hendri dede | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dede Putra
TRIBUNJAMBI.COM - Bantuan untuk tiga Partai Politik (Parpol) yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrat di kota Sungaipenuh harus dikembalikan ke kas Daerah.
Hal ini diungkapkan kepala Kantor Kesbangpol kota Sungaipenuh, melalui Kasi Pembinaan Politik dan Kesbang Wazirman.
Ia menjelaskan penyebab belum adanya penyelesaian kepengurusan antara PPP dan Golkar, sehingga dana bantuan harus kembalikan ke Kas Daerah.
"Sesuai dengan surat dari Menteri Hukum dan HAM yang melarang membayar bantuan ini, makanya kita kembalikan ke Kas Daerah," ungkap Wazirman kepada sejumlah wartawan Rabu (10/2).
Lain halnya dengan Partai Demokrat, yang tidak mengajukan kepada pihaknya untuk pencairan bantuan Parpol. Sehingga dananya harus di kembalikan ke Kas Daerah.
Berkaitan alasan Partai Demokrat tidak mengajukan pencairan anggaran, dirinya tidak mengetahuinya. "Kita hanya memfasilitasi, kalau yang lain kita tidak tahu," ungkap Wazirman.
Saat ditanya jumlah bantuan, pria asal Sebukar ini bilang mengacu dengan peraturan menteri, dan berlaku diseluruh indonesai. "Sesuai dengan peraturan Mendagri, bantuan Rp. 5.800,3 per suara," ungkapnya
Sementara itu di kabupaten Kerinci, hanya Partai Golkar yang tidak mengajukan pencairan dana bantuan Partai di Kesbangpol. Hal ini dibenarkan kepala Badan Kesbangpol kabupaten Kerinci, Ahmadi Zubir, kemarin.
"Hanya Golkar yang tidak mengajukan pencairan bantuan," ungkap Ahmadi Zubir.
Berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang masih bersengketa, Ahmadi, menyebutkan PPP kabupaten Kerinci, tidak terjadi dua kubu kepengurusan.
"Saat itu PPP, tidak terjadi dua kubu kepengurusan, yang mengajukan kubu kepengurusan yang lama," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/11042015_gaji_20150411_150601.jpg)