Yendri Sebut Korban Penganiayaan PRT Ilegal
Korban bekerja di Jambi tanpa dibawah badan penyalur PRT di Jambi
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi. Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Menurut Kepala Bidang Pembinaan Penempatan tenaga kerja produktifitas Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Yendri, PRT yang sebelumnya menjadi korban dugaan penganiayaan P merupakan tenaga kerja ilegal atau tidak resmi.
"Dia (korban) bekerja disini tanpa dibawah badan penyalur PRT di Jambi," katanya.
Menurut Yendri dalam memperkerjakan PRT harus melalui badan penyalur resmi yang mempunyai Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur Pembantu Rumah Tangga (SIULPPRT).
Itu sudah jelas dengan peraturan menteri tenaga kerja no 2 tahun 2015 tentang perlindungan rumah tangga.
"Jambi ini hanya ada satu perusahaan penyalur PRT yang resmi. Kemarin sudah saya cek, menurut pengakuan, korban itu bukan berasal dari perusahaan mereka. Sudah jelas kalau korban itu ilegal," katanya.
Yendri mengungkapkan, bahwa setiap PRT khususnya yang bekerja antar daerah harus bergabung di dalam lembaga swasta yang resmi memiliki SIULPPRT, adanya perjanjian dari pemerintah asal PRT tinggal serta ada kartu tanda pekerja.
"Korban kemungkinan berasal dari perusahaan penyalur di Jakarta," katanya.
Sebelumnya, terkait kasus kekerasan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang dilakukan pelaku yang berinisial P beberapa hari lalu menurut Kadis Sosnakertran Provinsi Jambi HM Dianto, melalui Kabid Pengembangan Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (PHIPTK) Zulfan MH, mengatakan bahwa pelaku terancam dikenakan sanksi hingga Rp 400 juta karena sudah menyalahi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketanagakerjaan.