Nahkoda Kapal Pembawa Avtur PT Asti Puji Astuti Jadi Tersangka
Avtur tersebut dibeli oleh PT Asti Puji Astuti di Bandara Sultan Thaha Jambi untuk difungsikan di bandara Dabu.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nahkoda Kapal Motor (KM) Harapan Baru, Agus Rusli (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi karena penyalahgunaan sarana pengangukutan avtur (bahan bakar pesawat).

"Nahkoda sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polair dan masih memeriksa beberapa saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (3/2).
Ia melanjutkan, di Jambi belum ada sarana pengangkutan avtur. "Seharusnya diangkut melalui kapal yang layak dan melalui jalur laut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 20 ton atau 100 drum Avtur diamankan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) di Sungai Baganghari yang akan dibawa ke Dabu, Kepulauan Rian (Kepri).
Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Bambang K mengatakan, avtur tersebut dibeli oleh PT Asti Puji Astuti di Bandara Sultan Thaha Jambi untuk difungsikan di bandara Dabu.
PT Asti Puji Astuti juga bekerjasama dengan CV Cadi Nusantara Cargo untuk mengangkut avtur tersebut menggunakan kapal kayu Harapan Baru.
"Dokumen serta kontrak pun resmi, termasuk pembelian BBM pun legal. Kita sudah cek ke pihak Pertamina dan dokumennya memang legal," katanya.
"Permasalahannya adalah pada sarana pengangkutannya. Jambi belum mempunyai sarana angkutan laut untuk mengangkut itu (Avtur) di dalam undang-undang," jelasnya.

Sebelumnya sebanyak 20 ton atau 100 drum Avtur (bahan bakar pesawat) diamankan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) di Sungai Baganghari yang akan dibawa ke Dabo, Kepulauan Rian (Kepri).
Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Bambang K mengatakan, avtur tersebut dibeli oleh PT Asti Puji Astuti di Bandara Sultan Thaha Jambi untuk difungsikan di bandara Dabo. PT Asti Puji Astuti juga bekerjasama dengan CV Cadi Nusantara Cargo untuk mengangkut avtur tersebut menggunakan kapal kayu Harapan Baru.
"Dokumen serta kontrak pun resmi, termasuk pembelian BBM pun legal. Kita sudah cek ke pihak Pertamina dan dokumennya memang legal," katanya, Senin (1/2).
"Permasalahannya adalah pada sarana pengangkutannya. Jambi belum mempunyai sarana angkutan laut untuk mengangkut itu (Avtur) di dalam undang-undang," sambungnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/03022016-avtur-puji-astuti_20160203_205248.jpg)