Kereta Cepat Minta Jaminan Politik

Sepekan setelah Presiden Joko Widodo menggelar ground breaking proyek kereta cepat Jakarta-Bandung

Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JABAR/BUKBIS CANDRA ISMET BEY
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berbincang bersama Gubernur Jawa Barat berjalan pada acara peletakan batu pertama pembangunan proyek kereta cepat Bandung-Jakarta di Desa Mandalasar, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1/2016). Proyek kereta cepat Bandung-Jakarta merupakan hasil kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Tiongkok tersebut direncakanan selesai pada tahun 2018 dan diharapkan bisa beroprasi pada awal 2019. TRIBUN JABAR/BUKBIS CANDRA ISMET BEY 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sepekan setelah Presiden Joko Widodo menggelar ground breaking proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (21/1), kontraktor pembangunan kereta ini minta jaminan politik dari Pemerintah Indonesia. Konsorsium pelaksana pembangunan proyek kereta cepat yakni PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) meminta jaminan itu bisa segera dituangkan dalam perjanjian konsesi yang sedang diproses di Kementerian Perhubungan.

Investor takut, rezim berganti, maka konsesi proyek dicabut. "Jaminan politik ini diminta karena kontraktor ingin mendapatkan kepastian hukum," tandas Hanggoro Budi Wiryawan, Direktur Utama KCIC usai sidang di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kemarin (29/1).

Permintaan jaminan politik ini sontak mengejutkan. Pasalnya, saat perjanjian pembangunan mega proyek senilai US$ 5,5 miliar atau Rp 75 triliun, dengan patokan kurs rupiah Rp 13.600 per dollar Amerika Serikat (AS) ini diteken, tak ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan China soal jaminan itu.

Menurut Staf Ahli Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol, kepastian hukum yang diinginkan kontraktor proyek, salah satunya, menyangkut perubahan aturan yang mungkin berdampak ke konsesi proyek.

"Kalau ada pemutusan konsesi akan ada kompensasi, kalau ada kerugian harus ada kompensasi," kata Sahala, Jumat (29/1).

Salahi kesepakatan awal

Menteri BUMN Rini Soemarno yang hadir di Gedung DPD mewakili pemerintah menjawab pertanyaan anggota DPD itu mengatakan, jaminan yang dimaksud investor adalah jaminan konsesi. Jaminan ini diminta karena izin konsesi dikeluarkan pemerintah.

"Kontraktor tak mau di kemudian hari, ketika investasi triliunan rupiah sudah keluar, tiba-tiba konsesi diubah," kata Rini. Kini, permintaan jaminan ini masih dibicarakan dalam negosiasi dan hingga kini belum ada titik temu antara pemerintah dengan investor China.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan, sampai saat ini, pemerintah belum bisa memberikan jawaban permintaan kontraktor.

"Jika konsesi diberikan, terus nanti dicabut, ada UU Penanaman Modal sebagai dasar hukum investor," kata Sofyan. Sengketa bisa dilakukan lewat arbitrase.

Mengaku belum mendengar permintaan jaminan itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, permintaan jaminan dari pemerintah, dari sisi pendanaan maupun jaminan konsesi, bertentangan dengan perjanjian yang sudah dibuat antara Indonesia dan China.

"Dulu sepakat tak ada dana APBN maupun jaminan pemerintah," katanya. Kata Bambang, proyek ini dapat berlanjut tanpa jaminan politik dan jaminan dana dari pemerintah.

Berbagai masalah dalam pelaksanaan proyek ini membuat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta pemerintah mengkaji kembali rencana pembangunan proyek ini. Bahkan ada usulan agar pemerintah membatalkan proyek tersebut.

Dalam Rapat Paripurna DPD yang khusus digelar soal proyek kereta cepat ini, M. Syukur, anggota DPD dari Jambi juga meminta pemerintah menjelaskan tuntas proyek tersebut.

Salah satunya soal tingginya biaya investasi hingga US$ 5,5 miliar untuk proyek sepanjang 142 kilometer itu.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved