Kalah Praperadilan, KPK Segera Periksa RJ Lino Pekan Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bekerja cepat membongkar perkara dugaan tindakan

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (18/11/2015) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bekerja cepat membongkar perkara dugaan tindakan melawan hukum pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

Basaria Panjaitan Pimpinan KPK menegaskan bila KPK bakal segera memanggil RJ Lino untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. “Pekan ini akan dipanggil, dan untuk penahanan dilihat dari kebutuhan penyidik," kata Basaria di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Udjiati memutuskan tidak menerima permohonan pra peradilan Lino untuk seluruhnya.

Pertimbangan putusan tersebut yakni Hakim Tunggal menilai KPK mempunyai kapasitas untuk mengangkat penyidik sendiri sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Hakim Tunggal menilai penetapan Lino sebagai tersangka telah memenuhi syarat. Lantaran, sudah ada bukti permulaan yang dan ada pemeriksaan terhadap Lino.

Sehingga, alasan Lino yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak berdasarkan kerugian negara tidak berkaitan dengan substansi pra peradilan dan tidak dapat diterima.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved