Polisi Tunggu Puslabfor dan Ekspos dengan JPU Sebelum Tentukan Tersangka Pembunuh Mirna
Penetapan tersangka perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin baru dilakukan setelah keluar hasil dari Pusat Laboratorium Forensik Polri
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin baru dilakukan setelah keluar hasil dari Pusat Laboratorium Forensik Polri dan ekspos kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, menurutnya perlu ada perundingan dalam penersangkaan dalam perkara ini.
"Kami tidak bisa langsung menetapkan tersangka pada kasus yang agak pelik ini," kata Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/1/2016).
Terkait bukti celana milik Jessica Kumala Wongso yang dibuang karena diduga terkait dalam kasus ini, dijelaskan Krishna masih belum ditemukan.
Meski demikian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menyebutkan bukti itu bukan hal penting lagi, pihaknya kini fokus pada keterangan beberapa saksi dan ahli forensik.
"Celana tidak masalah tidak ditemukan yang penting keterangannya bisa dipakai," kata Krishna.
Pada kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Jessica Kumala, teman Mirna, juga telah diperiksa beberapa kali.
Sebelumnya, Wayan Mirna Salihin (27) tewas setelah minum kopi di Cafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta pada Rabu (6/1/2016).
Belakangan diketahui Mirna tewas karena ada zat beracun sianida dalam kopinya.