Kombes Krishna Murti Usir Pengacara yang Dampingi Jessica

Seorang laki-laki yang mengaku pengacara Jessica diusir polisi dari ruang penyidik saat hendak

Editor: Fifi Suryani
Kompas.com/Kahfi Dirga Cahya
Dari kiri, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti, tersangka pembunuhan DH (39) dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6/2015) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Seorang laki-laki yang mengaku pengacara Jessica diusir polisi dari ruang penyidik saat hendak mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, Selasa (19/1/2016).

Jessica memang didampingi seorang pengacara bernama Yudi Wibowo Sukinto saat menjalani pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan saksi tidak wajib didampingi pengacara.

"Makanya tadi saya bilang (ke pengacaranya), tidak ada kewajiban pengacara ketika pemeriksaan saksi berada di dalam ruang penyidik, maka anda keluar," ujar Krishna kepada wartawan menirukan gaya bicaranya saat meminta pengacara Jessica keluar dari ruang penyidik.

Dibilang begitu, Yudi (pengacara Jessica) pun akhirnya hanya menunggu di luar ruang penyidik selama pemeriksaan kliennya.

Sebelumnya, rekan Jessica , yakni Wayan Mirna Salihin (27) meninggal usai meminum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Olivier Cafe di Mall Grand Indonesia pada Rabu (4/1/2016) lalu.

Puslabfor Mabes Polri menemukan kandungan sianida di kopi yang diminum Mirna.

Selain itu polisi juga menemukan kandungan Sianida di lambung Mirna.

Polisi pun memastikan ada perbuatan pidana di kasus kematian Mirna.

Namun polisi belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini dan polisi terus menerus memeriksa Jessica.

Makanya, hari ini lagi-lagi Jessica menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Jessica berada di cafe bersama Mirna saat meminum kopi yang menyebabkannya tewas.

Sejak datang sekitar pukul 12.00 tadi, sampai pukul 15.30 WIB Jessica belum juga keluar dari ruang pemeriksaan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved