"Mereka Tidak Memiliki Wewenang Lagi"
Sesuai aturan dari pemerintah pusat, tahun ini kewenangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Sesuai aturan dari pemerintah pusat, tahun ini kewenangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di setiap kabupaten/kota sudah diambil oleh Pemerintah Provinsi Jambi
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Gamal Husein mengaku pengambil alihan kewenangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/SE/2015 dan surat edaran Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI Nomor 4.E/20/DjB/2015 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Pengalihan itu juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, bahwa kewenangan pertambangan dan energi tidak lagi di bawah kabupaten/kota.
"Mereka tidak memiliki wewenang lagi untuk melayani perizinan dan juga tak punya wewenang mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran izin pertambangan karena semuanya ditangani pemerintah provinsi. Tetapi izinnya kini dipusatkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Daerah Provinsi Jambi," ungkapnya.