Waktu Permohonan Pembuatan Paspor di Imigrasi Kelas I A Jambi Dibatasi

Kantor imigrasi kelas I A Jambi mulai pertengahan Januari 2016 ini akan membatasi permohonan pembuatan paspor untuk per harinya.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Dwi Prasetyo Santoso 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kantor imigrasi kelas I A Jambi mulai pertengahan Januari 2016 ini akan membatasi permohonan pembuatan paspor untuk per harinya.

Langkah ini diambil menyusul keluarnya surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Jendral Imigrasi nomor IMI - GR. 01.01-0047 Tahun 2016 tentang Antrian pelayanan paspor.

Dalam surat edarat tersebut dituliskan mengenai adanya pembatasan waktu pengajuan permohonan pembuatan paspor.

Dengan kata lain, warga yang mengajukan permohonan pembuatan paspor hanya akan dilayani mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 10.00 jika jumlah pengajuan rata-rata per harinya hanya maksimal 80 orang.

Namun jika di atas itu, maka batas waktu pelayanan akan dilakukan mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.00 siang jika rata-rata per harinya hanya sekitar 150 orang saja.

"Imigrasi kelas IA Jambi kemarin dicoba sampai jam 10.00 tapi ternyata masih kewalahan, maka mulai minggu depan kita coba sampai pukul 12.00 kecuali Tungkal, karn rata-rata per harinya hanya 70," kata Dwi Prasetyo Santoso, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Rabu (13/1/2016).

Kakanwil Kemenkumham mengatakan pembatasan pembuatan paspor ini dilakukan karena masih banyaknya keluhan terhadap proses pembuatan paspor sebelumnya.

"Kalau sebelumnya sistem pengajuan pembuatan paspor sistem kuota, berapa per harinya. Sekarang sistemnya pembatasan waktu," katanya.

Perubahan pola pelayanan ini juga menurut Dwi untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap permohonan pembuatan paspor.

"Jadi petugas bisa mengoptimalkan waktu, termasuk dalam menyelesaikan  pembuatan dokumen paspor," kata Dwi.

Seperti ditambahkan Tenta Pradjasa, Kepala Kantor Imigrasi kelas IA Jambi, selain perubahan pola antrean dari kuota menjadi pembatasan waktu, proses pengambilan paspor diharapkan bisa lebih cepat.

"Maksimal tiga hari pemohon sudah bisa mengambil dokumennya, perubahan lainnya pola pembayaran nanti pihak pemohon yang langsung membayar ke bank, jadi tidak melalui sini lagi. Ada bank yang kita tunjuk bekerjasama," ujar Tenta Pradjasa.



Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved