Pengacara RJ Lino Minta KPK Jangan Bikin Sidang Praperadilan Tertunda

Mantan Direktur PT Pelindo II, Richard Joost Lino, siap menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar Senin (11/1/2016) di Pengadilan Negeri

Editor: Nani Rachmaini

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan Direktur PT Pelindo II, Richard Joost Lino, siap menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar Senin (11/1/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Lino, Maqdir Ismail, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi juga bersiap sehingga jangan sampai ada penundaan sidang.

"Kita harapkan mereka tidak menunda-nunda persidangan. Mestinya mereka hormati undangan Pengadilan Negeri," ujar Maqdir, melalui pesan singkat, Kamis (7/1/2016).

Maqdir mengatakan, seharusnya KPK menghormati hak kliennya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

KPK harus menunjukkan itikad baik dan keseriusan untuk mengikuti proses hukum.

"Mareka harus menunjukkan serius karena kita juga serius. Tidak cukup kirim surat minta tunda dua minggu, itu tidak hormati pengadilan," kata Maqdir.

Hingga saat ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lino sebagai tersangka.

Maqdir berharap, KPK mau menunda pemeriksaan Lino hingga ada putusan atas gugatan praperadilan.

"Kami berharap hentikan dulu (panggilan), tunggu dua minggu. Nanti kalau ada putusan praperadilan, silakan diteruskan," kata Maqdir.

KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar. Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved