Pengalihan Kewenangan Sesuai UU 23 Tahun 2014

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmat Derita melalui Kasi SMA H M Tabri, mengatakan,

Penulis: qomaruddin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HERU PITRA

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Qomaruddin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmat Derita melalui Kasi SMA H M Tabri, mengatakan, pengalihan kewenangan yang direalisasikan di 2017 mendatang sesuai peraturan UU.

Dimana katanya, perguruan tinggi (PT) ranah pemerintah pusat, SMA/SMK kewenangan provinsi. Sementara pendidikan dasar tetap menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

UU tersebut nanti, katanya, akan diberlakukan per 1 Januari 2017, setelah serah terima pendataan personel, pembiayaan, sarana prasarana dan dokumen (P3D) yang saat ini masih divalidasi.

"Masa validasi P3D kita sampai Kamis (31/3) mendatang. Artinya kita sekarang masih persiapan dan baru diserah terimakan di (2/10) nanti dari kab/kota," ujarnya pada Tribunjambi.com, Selasa (5/1).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved